Tampilkan postingan dengan label Kajian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kajian. Tampilkan semua postingan

Hukum Mengadakan Walimah Khitan dan Memenuhi Undangannya

Para ulama berbeda pendapat mengenai pengadaan walimah khitan. Ada yang mengatakan walimah khitan itu sunnah, dan memenuhi undangan juga sunnah. Ini adalah madzhab Hanafiyyah[1], satu pendapat dari madzhab Syafi’iyyah[2], dan satu pendapat dari madzhab Hanabilah[3].

Dikatakan, disunnahkan mengadakan walimah khitan hanya untuk anak laki-laki, bukan untuk anak perempuan – karena khitan anak perempuan itu bersifat tersembunyi dan ada perasaan malu untuk menampakkannya. Pendapat ini dipilih oleh Al-Adzra’iy dari kalangan Syafi’iyyah.[4]

Dikatakan, walimah khitan adalah mubah, dan memenuhi undangannya juga mubah. Ini adalah pendapat Malikiyyah[5] dan Hanabilah[6].

Dan dikatakan juga, walimah khitan itu adalah makruh, dan menghadirinya pun makruh. Pendapat ini dipilih sebagian ulama Malikiyyah[7], dan ia merupakan satu riwayat dari Ahmad[8].

Dari berbagai pendapat yang ada, yang raajih (kuat) hukum mengadakan walimah khitan adalah mubah, sebab ia hanyalah terkait dengan adat istiadat dan kebiasaan manusia saja. Inilah hukum asal dari setiap walimah, sebagaimana ditegaskan dalam kaidah ushul :

الأصل في الأشياء الإباحة إلا إذا أتى ما يدل على تحريم ذلك الشيء

“Asal dari segala sesuatu adalah diperbolehkan, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan keharamannya” [Min Ushuulil-Fiqh ‘alaa Manhaji Ahlil-Hadiits, oleh Zakariyyah bin Ghulaam Qaadir Al-Baakistaaniy, hal. 166].

Ia akan diberikan pahala sesuai dengan apa yang diniatkannya.

Adapun pendapat yang memakruhkan, atau bahkan sampai mengharamkannya (sebagaimana beredar di sebagian ikhwah), maka ini keliru.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :

إذا دعا أحدكم أخاه فليجب، عرسا كان أو نحوه.

“Apabila salah seorang di antara kalian mengundang (walimah) saudaranya, hendaklah ia memenuhinya – baik undangan pernikahan atau yang semisalnya” [HR. Abu Dawud no. 3738].

Perkataan beliau : “atau yang semisalnya” mengandung faedah bahwa walimah itu tidaklah sebatas walimatul-‘urs saja. Namun walimah-walimah lain yang menjadi kebiasaan dan adat manusia. Termasuk walimah khitan.

Inilah yang dipegang oleh Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, dimana beliau mengatakan :

أما الوليمة العرس فهي سنة، والإجابة إليها مأمور بها وأما وليمة الموت فبدعة، مكروه فعلها، والإجابة إليها. وأما وليمة الختان فهي جائزة : من شاء فعلها، ومن شاء تركها.

“Walimatul-‘urs hukumnya sunnah dan memenuhi undangannya adalah diperintahkan. Adapun walimah atas kematian seseorang, maka itu bid’ah yang dibenci (makruh) melaksanakannya dan memenuhi undangannya. Sedangkan walimah khitan, maka hukumnya jaaiz (diperbolehkan). Barangsiapa yang ingin, maka boleh ia melakukannya ataupun meninggalkannya…” [Majmu’ Al-Fataawaa, 32/206].

Hadits di atas juga mengandung faedah akan wajibnya memenuhi semua undangan walimah, termasuk khitan.[9]

Syamsul-Haq ‘Adhiim ‘Abadiy berkata saat menjelaskan hadits riwayat Abu Dawud di atas :

وقد احتج بهذا من ذهب إلى أنه يجب الإجابة إلى الدعوة مطلقاً. وزعم ابن حزم أنه قول جمهور الصحابة والتابعين.

“Hadits ini telah digunakan sebagai hujjah oleh orang yang berpendapat wajibnya memenuhi undangan secara mutlak. Dan Ibnu Hazm mengatakan bahwasannya hal itu merupakan pendapat jumhur shahabat dan tabi’in” [‘Aunul-Ma’bud, 10/204].

Hal itu dikuatkan oleh riwayat lain dengan (tambahan) lafadh :

من لم يجب الدعوة فقد عصى الله ورسوله.

“Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan tersebut, sungguh ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya” [HR. Ahmad no. 5263; shahih – lihat keterangannya dalam Adaabuz-Zifaaf, hal. 154].

Tanbih !!

عن الحسن قال : دعي عثمان بن أبي العاص إلى ختان فأبى ان يجيب فقيل له فقال انا كنا لا نأتي الختان على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم ولا ندعى له

Dari Al-Hasan ia berkata : “’Utsman bin Abil-‘Ash pernah diundang walimah khitan, maka ia menolak untuk memenuhinya. Lalu ditanyakan kepadanya hal tersebut. Ia menjawab : ‘Kami dulu pada masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak mendatangi undangan khitan dan tidak diadakan undangan padanya” [Diriwayatkan oleh Ahmad 4/217 no. 17938 dan Ath-Thabaraniy 9/48].

Hadits ini adalah dla’if karena ‘an’anah Muhammad bin Ishaq, sedangkan ia seorang mudallis. Oleh karena itu, riwayat tidak bisa digunakan sebagai hujjah.

***

Itu saja yang dapat dituliskan. Semoga ada manfaatnya.

[Abu Al-Jauzaa’ Al-Bogoriy – Perumahan Ciomas Permai, pertengahan bulan Rajab 1430 H].


[1] Badaai’ush-Shanaai’ (7/10).

[2] An-Nawawi rahimahullah berkata :

الوليمة مستحبة لغير العرش

“Walimah itu disunnahkan, selain dari walimah pernikahan (yang dihukumi wajib)” [I’aanatuth-Thaalibiin, 3/357].

وأما سائر الولائم، فمستحبة، ليس بواجبة على المذهب وبه قطع الجمهور، ولا يتأكذ تأكد وليمة النكاح.

“Adapun seluruh walimah, maka hukum sunnah, bukan wajib berdasarkan pendapat madzhab. Dan pendapat inilah yang dinyatakan oleh jumhur ulama. Namun hal itu tidaklah ditekankan (untuk mengadakannya) sebagaimana ditekankan dalam walimah pernikahan” [Raudlatuth-Thaalibiin, 7/333].

[3] Dikatakan dalam Al-Inshaaf (5/320) :

هذا قول أبي حفص العكبري، وقطع به في الكافي، والمغني، والشرح، وشرح ابن منجا، وهو ظاهر كلام ابن أبي موسى، قاله في المستوعب.

“Ini adalah perkataan Abu Hafsh Al-‘Ukbariy yang dinyatakan dalam Al-Kaafiy, Al-Mughniy, Asy-Syarh, dan Syarh Ibni Manjaa. Dan hal itu yang nampak dari perkataan Ibnu Abi Musa, dimana ia mengatakannya dalam Al-Mustau’ab”.

[4] Mughnil-Muhtaaj, 4/403.

[5] Dikatakan dalam Mawaahibul-Jaliil (4/3) :

ومباحة الإجابة : وهي التي تعمل من غير قصد مذموم، كالعقيقة للمولود، والنقيعة للقادم من السفر، والوكيرة لبناء الدار والخرس للنفاس، والإعذار للختان، ونحو ذلك.

“Walimah yang hukumnya mubah untuk memenuhi undangannya adalah walimah yang dilakukan bukan untuk tujuan yang tercela, seperti : ‘aqiqah saat kelahiran bayi, perjamuan yang dilakukan oleh orang yang baru datang dari safar, perjamuan karena pembangunan rumah dan wanita setelah selesai nifas, perjamuan pada waktu khitan, dan yang lainnya”.

[6] Syarh Muntahaa Al-Iraadaat (3/33), Kasysyaaful-Qinaa’ (5/166), dan Mathaalibu Ulin-Nuhaa fii Syarh Ghaayatul-Muntahaa (5/234). Dikatakan dalam Al-Inshaaf (8/320) : “Ia merupakan pendapat yang shahih dari madzhab”.

[7] Dikatakan dalam Asy-Syaamil :

ووجوب إجابة الدعوة إنما هو لوليمة العرس، وأما ما عداها فحضوره مكروه إلا العقيقة فمندوب.

“Wajib hukumnya memenuhi undangan hanya untuk walimatul-‘urs (pesta pernikahan) saja. Adapun selainnya, maka menghadirinya adalah makruh, kecuali ‘aqiqah yang itu dianjurkan (untuk menghadirinya)”.

[8] Al-Inshaaf (8/231).

[9] Dengan syarat jika walimah tersebut tidak mengandung/memuat perkara-perkara yang diharamkan oleh syari’at.


Sumber: http://id.ahlussunnah.mobi/fiqih/hukum-mengadakan-walimah-khitan-dan-memenuhi-undangannya


Cinta Dunia

Oleh: Abu Mas’ud alAtsari

Cinta adalah pokok seluruh amalan. Tidaklah seseorang mengerjakan sesuatu melainkan demi meraih apa yang ia cintai, apakah itu sesuatu yang membawa manfaat baginya atau sesuatu yang bisa menangkal madhorot (bahaya) yang akan menimpanya. Dengan cinta seseorang bisa mencapai kebahagiaan. Dengan cinta pula seseorang akan terjerumus ke dalam lembah kenistaan. Surga yang penuh kenikmatan bisa diraih dengan cinta. Begitu pula neraka yang penuh dengan kesengsaraan, orang bisa masuk ke dalamnya disebabkan cinta pula. Lantas bagaimanakah jika seseorang lebih mencintai urusan dunia daripada hal-hal yang bisa mengantarkan pada kebahagiaan akhirat yang abadi?

Indahnya Dunia Menurut Pandangan Islam
“Dunia” bila dilihat dari asal katanya berarti sesuatu yang rendah. Al Qur‘ an sendiri mengatakan di banyak ayatnya bahwa dunia itu hanyalah senda gurau dan permainan. Ia merupakan kehidupan yang fana dan pasti akan berakhir. Alloh berfirman:

Dan tiadalah kehidupan dunia ini melainkan senda gurau dan mainmain, dan sesungguhnya akhirat itulah yang sebenarnya kehidupan, kalau mereka mengetahui. (Q.S. alAnkabut [29]: 64)

Pada suatu ketika, Rosululloh melewati sebuah pasar yang di dalamnya terdapat seekor bangkai kambing yang telinganya putus lantas beliau menawarkannya kepada para sahabatnya dengan harga satu dirham.

Akan tetapi, para sahabat tidak mau. Kemudian beliau menawarkan secara cuma-cuma (gratis). Lagi-lagi, para sahabat menolaknya seraya berkata:

“Demi Alloh, kalau seandainya kambing ini masih hidup maka ia ada cacatnya
karena telinganya tersebut, lalu bagaimana jika ia sudah menjadi bangkai dan dalam keadaan seperti itu?” Maka dengan bijak Rosululloh memberi pengarahan kepada para sahabatnya dengan mengatakan: “Demi Alloh, sungguh dunia ini lebih hina daripada seekor kambing ini.” (H.R. Muslim: 2957)

Walaupun demikian, bukan berarti kita harus meninggalkannya seperti yang dilakukan orang-orang sufi. Akan tetapi, kita memanfaatkan dunia sekadarnya saja karena dunia ini diciptakan oleh Alloh hanyalah sebagai sarana untuk menggapai kebahagiaan yang hakiki di akhirat kelak.

Cinta Dunia Adalah Tabiat Manusia
Di antara sifat manusia yang merupakan bawaan sejak lahir adalah cinta akan bapak, ibu, suami, istri, anak, harta yang melimpah, nyaman dan mewahnya kendaraan, banyaknya binatang ternak, dan suksesnya perniagaan. Hal ini bisa jadi lumrah lantaran itu semua memang salah satu tabiat manusia sebagaimana firman Alloh :

Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anakanak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allohlah tempat kembali yang baik (surga). (Q.S. Ali Imron [3]: 14)

“Cinta bawaan” ini akan membuahkan kebahagiaan yang berlipat ganda bila pemiliknya tidak mencurahkan semua benih-benih cinta tersebut dalam hatinya hanya melulu kepadanya. Namun, ia mencintainya sekadar sebagai sarana untuk menggapai keridhoan Robbul’alamin (Alloh) dengan menunaikan segala kewajibanNya serta meninggalkan semua hal-hal yang membuat Dia murka.

CiriCiri Pencinta Dunia
Sebenarnya banyak ciri-ciri orang yang lebih mencintai dunia daripada akhirat. Akan tetapi hanya kami sebutkan beberapa saja:

1. Seseorang yang mencintai sesuatu tentu akan senang dan akan menyebut-nyebut sesuatu yang ia cintai dan sangat senang bercengkerama dengannya. Ia akan merasa damai dan tenteram bila berada di sampingnya. Bila berjauhan ia akan merasa terus merindukannya dan ingin selalu berjumpa dengannya. Bila berpisah dengannya akan terasa sangat berat baginya.

2. Orang yang cinta kepada sesuatu pastilah lebih mengutamakan apa yang dicintainya daripada yang lain. Demi mendapatkan apa yang ia cintai, ia rela mengorbankan harta, waktu, dan bahkan nyawa. Ini terbukti dengan makin banyaknya aturan-aturan Islam yang ia tinggalkan karena tergoda dengan gemerlapnya dunia yang telah menipunya. Maka siapa saja yang merasa pada dirinya ada sifat-sifat ini ketika menghadapi kenikmatan dunia maka ia termasuk orang yang cinta dunia secara tidak proporsional (menempatkan pada tempatnya) bahkan berlebih-lebihan.

Akibat Cinta Dunia yang Berlebihan
Cinta dunia bila diletakkan pada tempatnya tidak akan mengakibatkan kesengsaraan yang berkepanjangan. Akan tetapi, jika melebihi cintanya kepada Alloh maka akan berakibat sangat buruk, di antaranya:

1. Harga dirinya akan hina di hadapan para musuhnya sehingga laksana makanan dalam piring yang siap untuk disantap. Sebagaimana sabda Rosululloh yang artinya: “Hampir saja umat-umat (kafir) mengerumuni kalian sebagaimana mereka mengerumuni makanan di sebuah piring.” Salah seorang di antara mereka bertanya: “Apakah jumlah kita pada waktu itu sangat sedikit?” Rosululloh menjawab: “Kalian pada waktu itu sangat banyak jumlahnya tetapi seperti buih yang ada di lautan. Alloh akan menghilangkan rasa takut dari musuh-musuh kalian dan memberikan alwahn pada hati-hati kalian.” Lantas ada yang bertanya: “Apakah alwahn itu wahai Rosululloh?” Rosulullloh menjawab: “Cinta dunia dan takut mati.” (H.R. Abu Dawud: 4297 dan dishohihkan Syaikh alAlbani dalam ashShohihah: 2/684)

2. Sebagai sebab yang bisa mengundang datangnya siksa Alloh. (Q.S. atTaubah [9]: 24)

3. Yang lebih parah lagi, ketika di akhirat ia akan menempati neraka yang
telah disediakan oleh Alloh, berdasarkan firman Alloh :

Adapun orang yang melampaui batas dan lebih mengutamakan kehidupan dunia, maka sesungguhnya nerakalah tempat tinggal(nya). (Q.S. anNazi’at [79]: 3739)

KiatKiat Agar Selamat dari Cinta Dunia
1. Sadarilah bahwa kenikmatan dunia itu hanyalah bersifat sementara sedangkan kenikmatan akhirat itu bersifat kekal nan abadi. (Q.S. alMukmin [40]: 39)

2. Cermatilah kehidupan orang-orang terdahulu. Bandingkanlah pencinta dunia—seperti Qorun, Haman, Fir’aun, dll.—dengan pencinta negeri akhirat—seperti para nabi dan rosul, sahabat Rosululloh, dll.— dan lihatlah apa yang mereka peroleh dari perbuatan mereka.

3. Do’a merupakan senjata bagi seorang muslim. Oleh karena itu, berdo’alah
kepada Alloh supaya Dia tidak menjadikan dunia ini sebagai cita-cita (tujuan) terbesar hidup kita.

4. Lihatlah orang-orang yang lebih rendah daripada engkau (dari segi ekonomi) dan jangan melihat kepada orang-orang yang di atasmu, karena hal itu bisa menambah untuk bisa bersyukur kepada Alloh dan tidak berambisi terhadap kenikmatan dunia.

Akhirnya, semoga Alloh mengampuni kekurangan dan kesalahan yang ada di dalamnya dan semoga Alloh membukakan hati saudara-saudara kita yang sedang dimabuk cinta dunia hingga melalaikan tugasnya sebagai hamba Alloh yang wajib beribadah hanya kepadaNya saja. Dan semoga Alloh menjadikan kita termasuk orang-orang yang menjadikan dunia ini sebatas sarana dan bukan tujuan utama hidup. Aamiin. Allohu A’lam bishshowab.


Adab Bertetangga

Oleh: Abu Muslim Ahmadi ar-Ramadhani

Tetangga adalah orang pertama yang akan memberikan pertolongan pertama jika terjadi sesuatu yang menimpa kita. Untuk itu disinilah pentingnya kita hidup rukun bertetangga.
Seorang Muslim meyakini bahwa tetangga memiliki hak-hak dan adab yang harus ditunaikan oleh muslim lainnya.

Tetangga itu ada tiga macam, ada yang hanya mempunyai satu hak, ada yang mempunyai dua hak, dan ada yang mempunyai tiga hak. Adapun tetangga yang mempunyai tiga hak ialah tetangga Muslim yang serahim. Dia mempunyai hak sebagai tetangga, sebagai Muslim dan sebagai saudara serahim. Adapun yang mempunyai dua hak ialah tetangga Muslim yang tidak serahim, dia mempunyai hak tetangga dan seiman. Sedang yang hanya mempunyai satu hak ialah tetangga yang musyrik, juga yang kafir," demikian menurut pendapat para ulama. (lihat Alsukukul ijtima'i fil Islam).

Cara memuliakan tetangga ada banyak macamnya. Abu Jumrah merinci beberapa di antaranya: senantiasa ingin berbuat baik untuk mereka, menasihatinya dengan nasihat yang baik, mendoakan supaya mendapatkan hidayah Allah, dan tidak membahayakannya. Terhadap tetangga, kita juga berkewajiban untuk menahannya dari perbuatan jelek dan munkar. Kita berhak memperlihatkan Islam pada tetangga kita, menyebutkan kebaikan dan kelebihan Islam, mendorongnya dengan penuh lemah-lembut agar mereka menerima Islam.Alloh Ta'ala berfirman:

"................... Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri". (QS. An Nisa : 36)

Berbuat baik pada tetangga banyak caranya, diantaranya:


1. Tidak menyakiti dengan ucapan, atau perbuatan.
Rasululloh, memperingatkan, "Wahai wanita-wanita muslimat, jangan ada seorang tetangga wanita menghina (menganggap remeh) tetangga wanita lain meskipun sebesar ujung kuku biri-biri." (HR. Bukhari)

2. Berkata dengan tutur kata yang sopan dan menjaga bagaimana agar tetangga tidak tersinggung oleh ucapan-ucapan kita.
Rasulullah bersabda :
"Barang siapa beriman kepada Allah, dan hari Akhir, maka ia jangan menyakiti tetangganya". (Muttafaq Alaih).

3. Memberi rasa aman kepada tetangganya.
Sikap kita pada tetangga jangan sampai menimbulkan hal-hal yang membahayakan keselamatan tetangga dalam bentuk apapun.
Sahabat pernah bertanya "Siapa orang yang tidak beriman wahai Rasulullah? Beliau bersabda ; "Yaitu orang yang tetangganya tidak aman dari gangguannya".(Muttafaq Alaih).

4. Bersikap baik dengan tetangga
Rasulullah bersabda :
"Barang siapa beriman kepada Allah, dan hari akhir, hendaklah ia berbuat baik kepada tetangganya". (HR Bukhori).

5. Tidak cuek dan masa bodoh terhadap permasalahan tetangga, Beliau Shalallohu 'alaihi Wasallam memberi peringatan,"Tidak beriman kepadaku orang yang tidur malam dalam keadaan kenyang, sedang tetangga yang di sampingnya kelaparan, dan diapun mengetahuinya dan menyadarinya." (HR. Tabrani dan al-Bazzar dengan isnad hasan)

Ada seorang yang bertanya kepada Rosululloh perihal seorang wanita yang sedikit puasa (sunnah) dan sholat (sunnah)nya, bersedekah dengan sepotong keju, namun ia tidak menyakiti tetangganya. Maka Rasulullah mengatakan, "Dia berada di dalam Surga." (Hadits Shahih riwayat Ahmad dan selainnya).

Adapaun orang yang berbuat jahat kepada tetangganya, maka balasannya adalah neraka dan tidak akan masuk surga.
sebagaimana kisah seorang wanita yang banyak sholat (sunnah), sedekah, dan puasa (sunnah)nya, namun menyakiti tetangganya dengan lisannya. Maka Rasulullah bersabda, "Dia berada di Neraka." (Hadits Shahih riwayat Ahmad dan selainnya).

Ada baiknya kita berbuat baik pada tetangga tanpa memandang dari segi sosial dengan membantu jika kita dibutuhkan, menjenguknya jika tetangga ada yang sakit, mengucap selamat jika bahagia dan menghiburnya jika tetangga mengalami musibah.
Sikap dermawan, saling berbagi dengan tetangga dan tidak terlalu pelit, misalnya kita punya sesuatu sisihkan agar tetangga ikut merasakan.

Sabda Rasulullah Shalallohu 'alaihi Wasallam kepada Abu Dzar:
"Hai Abu Dzar, jika engkau memasak kuah, maka perbanyaklah airnya, kemudian berikan kepada tetanggamu". (HR Bukhari)

Ibnu Hajar al-Asqalani berkata, "Jangan menganggap remeh berbuat baik kepada tetangganya, meskipun hanya sedikit." Sementara itu secara lebih rinci dijelaskan hal-hal yang berkaitan dengan masalah tersebut, antara lain: Harus memulai memberi salam, banyak berbicara dengannya, jangan kerap bertanya mengenai keadaannya yang menyebabkan mereka bingung, menjenguk yang sakit, menyertainya jika mereka kena musibah, ikut merasakan senang jika mereka senang, memaafkan kekurangan dan kekeliruannya, tidak mengintip dan membuka rahasianya, tidak menempelkan batang kayu pada dinding rumahnya, tidak menumpahkan air di depan rumahnya, tidak menyempitkan jalan menuju rumahnya.

Hendaknya kita selalu menutup aib dan kesalahannya, dan tidak membukanya, turut memantau (membantu mengawasi) rumahnya jika mereka sedang bepergian, tidak mendengar pembicaraannya, memalingkan mata dari memandang istrinya, dan menunjukkan kepada mereka apa yang tidak mereka ketahui berkenaan dengan masalah-masalah agama.

Hak tetangga itu akan lebih besar lagi jika mereka itu seorang anak yatim, janda fakir, miskin atau orang yang sudah tua renta, terlebih bila sudah tidak ada yang mengurus lagi. Semoga kita dapat menjalankannya. Amin.

Tawakal Kepada Alloh

TAWAKAL adalah bekal yang sangat diperlukan setiap insan yang beriman karena hidup di dunia ini tidak selamanya akan berjalan mulus dan menyenangkan. Di sana pasti ada kerikil-kerikil cobaan yang harus dilalui karena kehidupan di dunia ini bukanlah akhir episode perjalanan anak Adam. Kita semua tentu sudah memahami hal ini. Namun, apakah dengan adanya berbagai macam kesulitan hidup itu berarti kita harus pasrah, pesimis, apatis, dan tanpa usaha? Tentu tidak, kita harus tetap berusaha memperbaiki nasib dan keadaan. Hanya, harus dengan cara yang dibenarkan oleh syari’at, yaitu berbekal sabar dan tawakal kepada Alloh , niscaya Alloh akan memberikan jalan keluar yang lebih mudah. Allohul Musta’an.

Pengertian Tawakal
Tawakal artinya bergantung dan bersandar pada sesuatu. Ibnul Atsir berkata: “Tawakal artinya menyerahkan urusan kepada pihak lain atau menggantungkan kepadanya. Hal ini disebabkan karena percaya penuh kepada yang diserahi atau ketidakmampuan menangani sendiri.” (an- Nihayah Fi Ghoribil Hadits: 5/221)


Syaikh Ibnu Utsaimin berkata: “Tawakal adalah menyandarkan permasalahan
kepada Alloh dalam mengupayakan yang dicari dan menolak apa-apa yang tidak disenangi disertai percaya penuh kepada Alloh dan menempuh sebab yang diizinkan syari’at.” (al-Qoulul Mufid ‘Ala Kitabit Tauhid kar. Ibnu Utsaimin: 2/185)

Hakikat dan Pentingnya Tawakal
Hakikat tawakal adalah hati benar-benar bergantung kepada Alloh guna memperoleh maslahat (kebaikan) dan menolak madhorot (bahaya) dari urusan-urusan dunia dan akhirat. (Lihat Jami’ul Ulum wal Hikam: 567, hadits no. 49)

Imam Ibnul Qoyyim (al-Fawa’id: 94) berkata: “Rahasia tawakal dan hakikatnya adalah bersandar dan bergantungnya hati kepada kepada Alloh semata. Tidaklah tercela mengambil sebab dengan tetap menjaga hati dari ketergantungan terhadap sebab tersebut sebagaimana tidak berartinya orang yang berkata ‘Saya tawakal kepada Alloh’ tetapi ia bersandar dan berkeyakinan kepada selain-Nya. Maka tawakalnya lisan lain dengan tawakalnya hati. Oleh karena itu, ucapan seseorang ‘Saya bertawakal kepada Alloh’ tetapi ia masih bersandar dan bergantung kepada selain Alloh tidaklah bermanfaat sedikit pun sebagaimana orang yang berkata ‘Saya bertaubat kepada Alloh’ sedangkan ia terus berkubang dengan kemaksiatan.”

Tawakal itu merupakan asas dari seluruh keimanan dan kebaikan. Asas dari seluruh amalan Islam. Pentingnya tawakal ini ibarat sebuah jasad dengan kepalanya. Sebagaimana kepala tidak akan tegak kecuali dengan badan, demikianlah pula keimanan, kedudukan, dan amalannya tidak akan tegak kecuali dengan tawakal. (Lihat Fathul Majid: 426)

Dalil Tentang Perintah Tawakal
Alloh telah memerintahkan kepada para hamba-Nya agar bertawakal semata-mata hanya kepada-Nya. Hal itu dapat kita jumpai dalam banyak ayat-ayat-Nya. Di antaranya adalah firman Alloh :

... dan tawakal-lah kepada Alloh. Cukuplah Alloh menjadi Pelindung. (QS. an-Nisa’ [4]: 81)

Rosululloh bersabda: “Akan masuk surga dari umatku 70.000 orang tanpa dihisab ... mereka adalah orang-orang yang tidak minta ruqyah, tidak menyandarkan kesialan kepada burung dan sejenisnya, tidak berobat dengan
besi panas, dan mereka bertawakal hanya kepada Robb (Tuhan) mereka.” (HR. al-Bukhori: 5378 dan Muslim: 218)

Pengaruh Tawakal Terhadap Keimanan
Tawakal adalah suatu ibadah yang sangat agung. Maka sudah semestinya seorang hamba bertawakal hanya kepada Alloh semata. Barang siapa yang bertawakal kepada selain Alloh maka sungguh dia telah berbuat syirik, merugi di dunia dan akhirat.

Tawakal itu sangat erat kaitannya dengan keimanan seorang hamba. Tidaklah seorang hamba itu dikatakan beriman kecuali apabila ia telah mewujudkan tawakal dalam usaha atau amalan yang ia lakukan. Alloh berfirman:

.... Dan hanya kepada Alloh hendaknya kamu bertawakal, jika kamu benarbenar orang yang beriman. (QS. al-Ma’idah [5]: 23)

Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Dalam ayat ini Alloh menjadikan tawakal kepada diri-Nya sebagai syarat keimanan. Maka indikasi lenyapnya keimanan, ketika tidak adanya tawakal.”

Makin kuat tawakal seorang hamba kepada Alloh makin kuat pula keimanannya. Alloh berfirman:

Berkata Musa: “Hai kaumku, jika kamu beriman kepada Alloh, maka bertawakallah kepada-Nya saja, jika kamu benar-benar orang yang berserah diri.” (QS. Yunus [10]: 84)

Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Dalam ayat ini Alloh menegaskan benarnya Islam seorang hamba dengan tawakal. Makin kuat tawakal seorang hamba makin kuat pula imannya. Demikian juga sebaliknya, apabila lemah imannya lemah pula tawakalnya. Apabila tawakalnya lemah, indikasi (tanda) lemahnya keimanan sudah merupakan keharusan.” (Fathul Majid kar. Abdurrohman bin Hasan Alu Syaikh: 2/588)

Balasan Bagi yang Bertawakal Kepada Alloh
Alloh berfirman:
.... Dan barang siapa yang bertawakal kepada Alloh niscaya Alloh akan mencukupkan (keperluan)nya.... (QS. ath-Tholaq [65]: 3)

Dalam ayat ini Alloh menjamin akan memberi kecukupan kepada orang-orang yang bertawakal termasuk rezeki.
Berkata Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin : “Ayat ini memberi faidah bahwa orang yang bertawakal kepada selain Alloh dia adalah orang yang hina. Karena selain Alloh tidaklah mampu memberi kecukupan. Barang siapa bertawakal kepada selain Alloh, Alloh akan berlepas diri dan membuatnya tergantung kepada selain-Nya. Dia tidak mendapat yang diinginkan, makin jauh dari Alloh sesuai ketergantungannya kepada selain Alloh tersebut.” (al-Qoulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid: 2/196)

Tawakal Tidak Menafikan Ikhtiar (Usaha)
Terkadang kita jumpai adanya suatu sangkaan dan anggapan dari sebagian orang bahwa tawakal itu identik dengan pasrah secara total, tanpa adanya usaha atau ikhtiar sedikitpun. Ini sungguh sangat keliru. Yang benar, tawakalnya seorang hamba kepada Robbnya itu tidak menafikan (meniadakan) untuk mengambil sebab-sebab syar’i yang dibolehkan. Bahkan hal itu termasuk perkara yang dianjurkan dalam agama Islam yang mulia ini. Misalnya saja: seorang yang ingin terpenuhi kebutuhannya maka ia harus bekerja, bukannya bermalas-malasan dan tidak melakukan suatu usaha atau upaya lantas tiba-tiba memperoleh rezeki dari langit. Sama halnya dengan orang yang ingin punya anak, maka ia harus menikah dan mengumpuli istrinya, bukannya sekadar berkeinginan dan berangan-angan. Jadi tidak mungkin Alloh memberi rezeki kepada seseorang tanpa upaya sedikit pun. Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Umat ini telah bersepakat bahwasanya tawakal tidak menafikan untuk mengambil sebab (ikhtiar). Maka tidaklah sah tawakal kecuali dengan mengambil sebab-sebabnya. Jika tidak demikian maka tawakalnya rusak dan sia-sia.” (Madarijus Salikin: 2/121)

Dahulu Rosululloh pernah ditanya oleh seseorang: “Wahai Rosululloh , aku ikat unta ini dan aku bertawakal atau aku lepas dan aku bertawakal? Jawab beliau: “Ikat lalu bertawakallah!” (HR. at-Tirmidzi: 2517, Ibnu Hibban: 731, dihasankan Syaikh al-Albani dalam Takhrij Musykilatul Faqr no. 22).

Dan dalam hadits yang lain yang bersumber dari sahabat Umar bin Khoththob, Rosululloh bersabda: “Andaikan kalian tawakal kepada Alloh dengan sebenarnya niscaya Alloh akan memberi rezeki kepada kalian seperti
memberi rezeki kepada burung. Mereka pergi pada pagi hari dengan perut kosong dan pulang pada sore hari dengan perut kenyang.” (HR. at-Tirmidzi: 2344, Ibnu Majah: 4164, dishohihkan Syaikh al-Albani dalam Silsilatul Ahadits ash-Shohihah: 310)

Tawakal burung pada hadits di atas adalah dengan pergi mencari makanan, maka Alloh jamin dengan memberikan makanan kepada mereka. Burung- burung itu tidak tidur saja di sarang sambil menunggu makanan datang tetapi pergi jauh mencari makanan untuk dirinya dan anak-anaknya. Begitu pula seharusnya manusia, apalagi dia diberi kelebihan yang banyak dibanding dengan seekor burung.

jika kita tawakal kepada Alloh dengan benar, engkau harus melakukan sebab yang disyari’atkan-Nya bagimu yaitu mencari rezeki secara halal, bisa dengan bertani, berdagang, menjadi pekerja pada pekerjaan apa saja yang dapat mendatangkan rezeki. Carilah rezeki dengan bergantung kepada Alloh niscaya Alloh akan memudahkan rezeki bagimu. (Lihat Syarhu Riyadhish Sholihin: 2/520)

Rosululloh, orang yang paling bertaqwa, takut, dan paling tawakal kepada Alloh juga melakukan usaha. Ketika bepergian beliau membawa perbekalan, ketika Perang Uhud beliau memakai dua baju besi dan ketika hijrah ke Madinah pun beliau menyewa penunjuk jalan. Beliau tidak mengatakan: “Aku akan hijrah dan aku tawakal kepada Alloh, tidak perlu menyewa penunjuk jalan.”

Kontroversi Pernikahan Dini

Oleh : Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM.

Banyak pendapat terlontarkan berkenaan dengan masalah pernikahan di bawah umur (maksudnya sah atau tidakkah menikahkan anak perempuan yang belum baligh). Banyak kaum muslimin—terutama di negeri kita—menolaknya. Tanpa rasa malu mereka menyampaikan isi hati dan akal pikiran mereka. Diskusi dan seminar digelar di mana-mana. Setiap orang terkenal didatangkan untuk dimintai pendapat. Namun, sangat disayangkan, yang mereka tanyai kebanyakan tidak melandasi ucapan mereka dengan firman Alloh dan sabda Rosul-Nya. Kebanyakan mereka adalah pendewa akal (rasio), budak perasaan, dan pengekor hawa nafsu yang lebih mengutamakan ketenaran daripada menjaga kehormatan mereka. Akhirnya, mereka menyesatkan orang lain setelah diri-diri mereka tersesat terlebih dahulu.

Orang tua yang menikahkan putrinya sejak dini dengan laki-laki yang dianggap baik dan sekufu justru disalahkan. Mereka dikatakan memaksa putrinya, merampas hak anak, melanggar HAM, bertindak aniaya, dan melakukan pelecehan seksual. Mereka dinilai tidak memberikan hak anak untuk berkarier. Seabrek sebutan buruk dialamatkan kepada orang tua yang berniat baik dan ingin menjaga putrinya sedini mungkin dari fitnah yang melanda kebanyakan wanita di zaman modern ini. Anak wanita sekecil itu—kata mereka—belum mengerti apa-apa, kasihan kalau dinikahkan.

Para pembela HAM segera bangkit bak pahlawan kesiangan. Para ‘pejuang’ ini merasa gusar. Mereka menyangka bahwa anak itu sedang dalam siksaan sehingga harus dilindungi haknya. Segudang alasan dikemukakan untuk menguatkan argumentasi mereka. Padahal ketika anak tersebut ditanya, ia tidak merasa disiksa bahkan senang dinikahi seorang laki-laki yang baik-baik.

Sebaliknya, terhadap berbagai kasus perzinaan, pelecehan seksual, atau kumpul kebo yang terjadi pada anak-anak di bawah umur justru mereka diam, pura-pura tidak tahu, membiarkan, atau menganggap hal yang biasa. Betapa banyak kasus perzinaan terjadi di kalangan anak usia SMP. Kalau kita mau jujur, ternyata usia mereka baru 12 atau 13 tahun. Apakah mereka belum mengerti apa-apa?

Mengapa para pembela HAM tidak mengusut berbagai kasus perzinaan antara siswa dan siswi di sekolah-sekolah? Mengapa mereka tidak menyeret para orang tua yang membiarkan anaknya kumpul kebo ke pengadilan? Mengapa mereka tidak mengusulkan kepada pemerintah supaya setiap sekolah dipisah antara siswa laki-laki dan perempuan—sebagaimana diterapkan di banyak negara Islam—supaya tidak terjadi perbuatan zina? Mengapa mereka tidak mengusulkan kepada pemerintah supaya para siswi tidak memakai rok mini dan ketat yang memicu terjadinya pelecehan seksual? Sengaja atau tidak mereka melegalisasi seks bebas apabila dilakukan pasangan yang suka sama suka, dan sebaliknya, mereka mengharamkan pernikahan yang sah sebagaimana terjadi pada diri Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam dengan Aisyah. Na’udzubillah min dzalik.

Haram Berbicara Tanpa Ilmu

Alloh melarang hamba-Nya mengatakan sesuatu tanpa landasan ilmu (lihat QS. al-Isro‘ [17]: 36). Imam Ibnul-Qoyyim Rohimahulloh berkata: “Alloh mengharamkan berbicara tanpa landasan ilmu baik dalam berfatwa atau menghukumi suatu masalah bahkan Dia jadikan hal ini pada tingkatan yang paling tinggi dari (hal-hal yang di haramkan)-Nya. Alloh berfirman:

Katakanlah: “Robbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang tampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Alloh dengan sesuatu yang Alloh tidak menurunkan hujjah untuk itu, dan (mengharamkan) berkata-kata atas nama Alloh apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. al-A’rof [7]: 33)

Pada ayat di atas Alloh mengurutkan empat perkara haram dimulai dari yang paling ringan yaitu perbuatan keji, lalu menjadikan nomor dua perkara yang lebih berat keharamannya yaitu setiap dosa dan kezaliman, lalu menjadikan nomor tiga perkara yang lebih berat dari keduanya yaitu kesyirikan, dan menjadikan nomor empat perkara yang lebih berat dosanya dari semua itu yaitu berkata-kata atas nama Alloh tanpa landasan ilmu.’’ (I’lamul-Muwaqqi’in: 1/38)
Bahkan Alloh mengancam mereka dengan firman-Nya:

Sesungguhnya orang-orang yang mengada-ada atas nama Alloh dengan kedustaan, mereka tidak akan beruntung, (mereka) mendapat kesenangan yang sementara, tetapi mereka diazab dengan azab yang sangat pedih. (QS. an-Nahl [16]: 116)

Oleh karena itu, orang-orang yang mengharamkan atau menghalalkan sesuatu tanpa dasar hendaklah takut akan siksaan Alloh yang sangat pedih ini.

Perintah Kepada Orang Tua Untuk Segera Menikahkan Putrinya

Banyak perintah Alloh dalam al-Qur‘an kepada para orang tua atau wali supaya segera menikahkan putrinya apabila sudah siap menikah. Alloh berfirman:

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Alloh akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Alloh Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. an-Nur [24]: 32)

Dalam hal ini Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian mampu menikah maka hendaklah menikah karena menikah dapat lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Barang siapa tidak mampu (menikah) maka hendaklah ia berpuasa, karena (puasa) itu tameng baginya.” (HR. al-Bukhori: 1806)

Dalam riwayat yang lain Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى

“…. Sedangkan aku menikah, maka barang siapa tidak suka sunnah (petunjuk)ku, maka bukan dari golonganku.” (HR. al-Bukhori: 4776 dan Muslim: 1401)

Bahkan, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam mengancam para orang tua yang menolak untuk menikahkan orang yang sholih yang meminang putrinya. Sabda beliau:

إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ

“Apabila datang kepadamu seorang yang kamu ridhoi akhlak dan agamanya, maka nikahkanlah ia. Apabila hal itu tidak kamu lakukan, akan datang fitnah dan kerusakan yang besar di bumi.” (HR. at-Tirmidzi: 1/201, Ibnu Majah: 1/606, al-Hakim: 2/164, dan dihasankan oleh al-Albani dalam Silsilah Ahadits Shohihah: 3/20 dan Irwa‘ al-Gholil: 1868)

Tidak ada batasan minimal atau maksimal umur dalam menikah

Dalam Islam, tidak ada batasan umur minimal dan maksimal dibolehkannya seseorang untuk melaksanakan akad nikah. Bahkan mayoritas ahli fiqih dari kalangan salafush-sholih membolehkan seseorang untuk menikah walaupun belum memasuki usia baligh. (Lihat Fatawa Yas‘alunaka kar. Dr. Husamuddin Affanah: 4/166)
Keabsahan pernikahan wanita di bawah umur dilandasi oleh firman Alloh berikut ini:

Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang belum haid…. (QS. ath-Tholaq [65]: 4)

Ayat di atas menjelaskan bahwa masa iddah (menunggu)nya wanita yang tidak lagi datang haid dan perempuan yang belum haid adalah 3 bulan penuh. Sedangkan wanita tidak ber-iddah selama 3 bulan kecuali bila telah diceraikan suaminya atau pernikahannya dibatalkan. Maka ini menunjukkan dengan jelas bahwa wanita yang belum haid boleh dinikahkan dan boleh pula diceraikan. Adapun persetujuan wanita yang masih kecil belum dianggap. Oleh karenanya, Aisyah berkata: “Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam menikahiku saat aku berumur 6 tahun dan mengumpuliku saat aku berumur 9 tahun.” (Lihat al-Mughni: 14/328)

Demikianlah yang dikatakan oleh semua ahli tafsir tentang maksud perkataanوَاَللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ (wanita-wanita yang belum haid), yaitu disebabkan oleh usia mereka yang masih kecil dan belum sampai usia baligh, maka iddahnya adalah 3 bulan. (Asy-Syaukani dalam Fathul-Qodir: 7/241, ath-Thobari: 23/453, Ibnu Katsir: 8/149, al-Qurthubi: 18/165, al-Baghowi: 8/152, al-Alusi: 21/70, dan lain-lain)

Kesepakatan Ulama: Pernikahan di Bawah Umur Sah

Para ulama telah sepakat bahwa orang tua boleh menikahkan putrinya yang belum baligh, dengan syarat apabila dinikahkan dengan pasangan yang sekufu walaupun anak tersebut tidak suka atau menolaknya. Hal ini didasari oleh sebuah hadits shohih (HR. al-Bukhori: 1422) bahwa Abu Bakar Rodhiyallohu ‘anhu menikahkan putrinya (Aisyah Rodhiyallohu ‘anha) yang berumur 6 tahun dengan Rosululloh.

Imam an-Nawawi Rohimahulloh berkata tentang biografi Aisyah Rodhiyallohu ‘anha: “Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam menikahi Aisyah Rodhiyallohu ‘anha ketika berumur 6 tahun dan mengumpulinya ketika berumur 9 tahun.” (Tahdzibul-Asma‘ wal-Lughot: 2/351)
Perkataan ini didasari hadits yang dikeluarkan oleh Imam al-Bukhori sebagai berikut:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ تَزَوَّجَنِى النَّبِىُّ وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ وَ بَنَى بِي وَأَنَا بِنْتُ تِسْعٍ

Dari Aisyah Rodhiyallohu ‘anha, beliau berkata:
“Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam menikahiku saat aku berumur 6 tahun, mengumpuliku saat aku berumur 9 tahun, dan beliau wafat saat aku berumur 18 tahun.” (HR. al-Bukhori: 1422)

Demikianlah yang diamalkan oleh generasi terbaik umat ini pada zaman setelah Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam. Mereka (para sahabat Nabi) segera menikahkan putri-putri mereka apabila datang seorang laki-laki yang sholih dan sekufu meminang putrinya.

Oleh karena itu, al-Atsrom meriwayatkan bahwa Qudamah bin Mazh’un menikahi putrinya az-Zubair ketika masih kecil. Ali bin Abi Tholib Rodhiyallohu ‘anhu menikahkan putrinya, Ummu Kultsum, dalam keadaan masih kecil dengan Umar bin Khoththob Rodhiyallohu ‘anhu.

Akan tetapi, orang tua harus melihat mana yang lebih bermanfaat buat anak-anaknya. Apabila putrinya dilihat sudah layak menikah maka segeralah menikahkannya. Begitu pula, apabila putrinya itu dipandang belum mampu maka ditunda sampai saatnya yang tepat.

Nikah di Usia Dini, Mengapa Tidak?

Tidak ada jalan bagi siapa pun untuk menolak pernikahan dini apabila pelakunya sudah memenuhi syarat. Apalagi yang mereka lontarkan untuk menghalangi masalah ini tidak terbukti, misalnya:

• Tidak terbukti secara medis bahwa pernikahan dini membahayakan kehamilan seorang wanita. Bahkan, menurut penelitian, justru terjadinya operasi bedah sesar, kelahiran sebelum waktunya (prematur), cacat fisik pada bayi, kematian janin dalam rahim, dan kematian bayi yang baru lahir makin sering terjadi apabila wanita yang hamil makin bertambah usia (makin tua). (Lihat Fatawa Yas‘alunaka kar. Dr. Husamuddin Affanah: 5/165)

• Kehamilan dan melahirkan adalah peristiwa yang akan berulang pada seorang wanita. Antara satu kehamilan dan yang berikutnya membutuhkan selang waktu yang cukup panjang. Wanita yang terlambat menikah akan hamil dan melahirkan di usia yang tua. Telah terbukti secara medis bahwa berbagai penyakit kronis biasanya akan timbul pada saat usia seseorang makin bertambah tua dan berbagai penyakit ini akan lebih berbahaya ketika kondisi hamil (di usia tua), bahkan bisa mengakibatkan kemandulan. (Lihat Fatawa Yas‘alunaka kar. Dr. Husamuddin Affanah: 5/166)

• Di tanah air, nenek-nenek kita dahulu telah menikah di usia yang sangat muda (kurang dari 15 tahun) tetapi mereka justru lebih bahagia dan merasakan manfaat yang lebih besar dengan pernikahan dini mereka dibandingkan dengan orang-orang sekarang yang melarang anak-anak perempuan untuk menikah kecuali berumur sekian dan sekian.

• Menurut penelitian , usia wanita baligh di dunia ini rata-rata antara 9 sampai dengan 16 tahun. Terbukti di antara anak-anak perempuan kita ada yang baligh (ditandai dengan keluar darah haid) di usia 9 tahun bahkan kurang dari itu.

Imam an-Nawawi Rohimahulloh berkata: “Usia paling dini (saat ini) terjadinya haid pada wanita adalah 9 tahun, dan rujukannya hanya kepada kenyataan, karena benar-benar ada wanita yang keluar darah haid di usia 9 tahun.” (al-Majmu’: 18/144)

Imam asy-Syafi’i Rohimahulloh berkata: “Sungguh aku pernah melihat seorang nenek berusia 21 tahun.” Syaikh Ibnu Utsaimin Rohimahulloh menerangkan maksud perkataan Imam Syafi’i tersebut: “Ini (adanya seorang nenek berusia 21 tahun) bisa terjadi apabila dia pertama keluar darah haidnya ketika berumur 9 tahun lalu dia melahirkan (anak perempuan) saat berusia 10 tahun, kemudian anak perempuannya haid pada saat berumur 9 tahun lalu melahirkan (seorang anak) saat berusia 10 tahun, maka jumlahnya 20 tahun ditambah satu tahun untuk masa hamil lalu melahirkan anaknya, totalnya 21 tahun.” (asy-Syarh al-Mumthi’: 1/290)

Kalau demikian adanya, lantas atas dasar apakah orang-orang melarang pernikahan dini padahal mereka (anak-anak perempuan itu) sudah waktunya untuk menikah, hamil, dan melahirkan?!

Jika Setelah Dewasa Tetap Tidak Setuju, Wanita Boleh Memilih

Pernikahan dini (menikah sebelum baligh)—sebagaimana dijelaskan di atas—dibolehkan dalam agama dan tetap sah. Inilah yang terjadi di tempat kita dahulu. Bahkan, sudah menjadi hal yang biasa, para wanita menikah di bawah usia 15 tahun. Demikianlah yang diceritakan kakek dan nenek kita. Namun, apabila wanita yang dinikahkan di usia sebelum baligh itu ketika dewasa tetap tidak setuju dengan pernikahannya, maka dia berhak memilih antara meneruskan atau membatalkan pernikahannya itu. Hal ini didasari oleh sebuah hadits:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ جَارِيَةً بِكْرًا أَتَتِ النَّبِىَّ فَذَكَرَتْ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِىَ كَارِهَةٌ فَخَيَّرَهَا النَّبِىُّ

Dari Ibnu Abbas Rodhiyallohu ‘anhu (beliau berkata): “Ada seorang gadis datang kepada Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam lalu berkata bahwa ayahnya menikahkannya tetapi dalam keadaan dipaksa, maka Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam memberi pilihan kepadanya (antara meneruskan pernikahan atau membatalkannya).” (HR. Abu Dawud, dishohihkan oleh al-Albani dalam Sunan Abi Dawud no. 2096)

Pernikahan Dini Bukan Khusus Buat Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam

Lajnah Da‘imah (Komite Tetap Riset dan Fatwa) Arab Saudi pernah ditanya tentang pernikahan Aisyah apakah hanya khusus dibolehkan untuk Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam. Inilah jawabannya:

Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam menikahi Aisyah Rodhiyallohu ‘anha saat berumur 6 tahun dan mengumpulinya di Madinah saat berumur 9 tahun. Hal ini bukan merupakan kekhususan bagi Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam. Sebab itu, boleh bagi seseorang menikah dengan wanita yang belum baligh, dan boleh pula mengumpulinya sebelum baligh (dengan syarat) apabila wanita itu sudah dapat dikumpuli seperti kondisi wanita (dewasa) lainnya.

Adapun masa iddah wanita yang belum baligh, Alloh menyamakan antara iddahnya wanita yang sudah tidak haid lagi (menopause) dengan wanita kecil yang belum pernah haid (yaitu) selama 3 bulan, sebagaimana firman-Nya dalam QS. ath-Tholaq [65]: 4.

Bolehkah Orang Tua Memaksa Putrinya Menikah?

Syaikh Ibnu Baz Rohimahulloh, ketika ditanya tentang permasalahan di atas beliau menjawab: “Tidak boleh orang tua atau yang lainnya memaksa putrinya menikah dengan orang yang tidak diinginkan. Orang tua harus meminta izin putrinya karena Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوا: كَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ. وَفِي لَفْظٍ آَخَرَ قَالَ: إِذْنُهَا صُمْتُهَا

“Tidak boleh janda dinikahi melainkan harus dimintai persetujuannya (secara jelas), dan tidak boleh seorang gadis dinikahi melainkan dimintai izinnya.” Mereka (para sahabat) bertanya: “Wahai Rosululloh, bagaimana diketahui izinnya.” Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila ia diam.” Dalam riwayat lain, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Setujunya adalah diamnya.” (HR. al-Bukhori: 4843 dan Muslim: 1419)

Berdasarkan hadits di atas, wajib bagi orang tua untuk meminta persetujuan putrinya yang berumur 9 tahun ke atas. Demikian pula, para walinya tidak boleh menikahkannya kecuali harus dengan persetujuannya. Ini adalah kewajiban atas semuanya. Barang siapa menikahkan (putrinya) tanpa persetujuannya, nikahnya tidak sah karena termasuk syarat sahnya pernikahan adalah saling ridho antara suami dan istri. Apabila seorang wali menikahkan (putrinya) tanpa keridhoannya, dan memaksanya dengan ancaman yang keras dan pukulan, nikahnya tidak sah.” (Fatawa Ibnu Baz dalam Majalah ad-Da’wah no. 1678 tgl. 18 Syawwal 1419)

Wanita yang Belum Baligh Tidak Harus Dimintai Persetujuan

Syaikh Ibnu Baz Rohimahulloh berkata: “Ada perkecualian, seorang ayah boleh menikahkan putrinya yang berusia kurang dari 9 tahun. Apabila (orang tua) menikahkan putrinya yang masih kecil, di bawah 9 tahun, maka tidak mengapa (kalau tidak meminta persetujuan putrinya itu)—menurut pendapat yang benar—karena Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam menikahi Aisyah Rodhiyallohu ‘anha tanpa persetujuannya sedangkan umurnya di bawah 9 tahun, sebagaimana dalam hadits yang shohih. Adapun jika putrinya sudah berusia 9 tahun, tidak boleh menikahkannya kecuali dengan persetujuannya walaupun yang menikahkan adalah ayahnya sendiri.” (Fatawa Ibnu Baz dalam Majalah ad-Da’wah no. 1678 tgl. 18 Syawwal 1419)

Kapan Sebaiknya Wanita Menikah?
Syaikh Ibnu Utsaimin Rohimahulloh, ketika ditanya tentang masalah ini, beliau menjawab : “Menunda pernikahan karena menyelesaikan studi dan semisalnya hukumnya adalah menyelisihi perintah Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam, karena beliau bersabda:

إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ

“Apabila datang kepadamu orang yang engkau ridhoi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia.”

Beliau Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda: “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kamu mampu menikah, maka hendaklah menikah karena (nikah) itu lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan.”

Wanita yang menolak untuk dinikahi berarti menyia-nyiakan banyak kemaslahatan yang timbul dari pernikahan. Adapun ungkapan (yang menyatakan) bahwa wanita tidak perlu melanjutkan studinya ke tingkat universitas perlu ditinjau kembali. Menurut saya (Syaikh Ibnu Utsaimin Rohimahulloh), seorang wanita apabila sudah menyelesaikan studi tingkat sekolah dasar, apabila dia sudah bisa baca tulis, sehingga dapat memanfaatkan kemampuan ini untuk membaca al-Qur’an dan tafsirnya serta hadits-hadits Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam, maka itu sudah cukup (untuk menikah). Kecuali, apabila dia melanjutkan studi untuk mendapatkan ilmu yang harus didapat untuk kebutuhan manusia, seperti ilmu kedokteran dan semisalnya, dengan syarat dalam studinya tidak ada perkara yang dilarang seperti bercampur baur antara laki-laki dengan perempuan (bila untuk keperluan ini sebaiknya dia lanjutkan studinya).” (Diringkas dari Fatawa al-Mar‘ah al-Muslimah yang disusun oleh Asyrof bin Abdil Maqsud bab Nikah)

Taat Peraturan Pemerintah
Sesuatu yang hukum asalnya mubah (boleh), suatu ketika menjadi haram apabila dilakukan dengan tidak memperhatikan aturan-aturan yang ada, meremehkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, atau berlaku sewenang-wenang setelah itu. Suatu ketika, pemimpin di suatu negeri membatasi usia minimal seseorang boleh menikah, umur sekian dan sekian. Tujuannya untuk menghindari adanya sikap tidak bertanggung jawab, perselisihan antara suami dan istri serta ketidaksiapan mereka untuk menjalani hidup setelah menikah, atau mengurangi angka perceraian yang banyak terjadi pada pasangan suami istri yang menikah di usia dini.

Pembatasan ini bukan berarti mengharamkan pernikahan dini.

Menyikapi hal itu, sudah seharusnya kita taat kepada aturan pemimpin kita demi kemaslahatan bersama (lihat QS. an-Nisa‘ [4]: 59). Akan tetapi, apabila ada yang hendak menikah di usia dini dan sudah memenuhi persyaratan serta merasa yakin bahwa pernikahannya lebih maslahat (bermanfaat) daripada jika ditunda, maka seharusnya dia menempuh jalan yang telah diatur oleh pemerintah yaitu melapor ke mahkamah/pengadilan agama dan minta izin dari pihak yang berwenang sampai benar-benar ada izin dari Departemen Agama sebagai wakil dari pemimpin kita, sebagaimana hal ini dilakukan oleh beberapa saudara kita di tanah air ini.

Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:

• Dalam masalah agama, berkata-kata tanpa dasar ilmu dilarang dan diancam dengan ancaman yang sangat pedih.
• Alloh dan Rosul-Nya memerintahkan para orang tua untuk menikahkan anak-anaknya yang telah siap menikah.
• Dalam Islam tidak dibatasi umur minimal dan maksimal untuk menikah.
• Orang tua harus melihat maslahat dan madhorot yang timbul dari pernikahan dini.
• Orang tua tidak boleh memaksa putrinya untuk menikah, kecuali anak wanita yang masih kecil, boleh dinikahkan tanpa persetujuannya.
• Para ulama menyepakati bolehnya orang tua menikahkan putrinya yang masih kecil, tetapi dengan syarat dinikahkan dengan pasangan yang sekufu.
• Apabila ketika dewasa tetap tidak setuju, maka wanita itu berhak memilih.
• Pernikahan dini tidaklah khusus buat Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam melainkan juga boleh bagi umatnya.
• Taat peraturan pemerintah adalah wajib apabila untuk kemaslahatan bersama.
• Apabila ada seseorang yang hendak menikah di usia dini dan telah memenuhi persyaratan dan maslahatnya lebih besar, maka hendaklah menempuh jalur hukum yang telah ditentukan oleh pemerintah supaya tidak timbul permasalahan.

Allohu A’lam.

__________________________________________________
(1) HR. al-Bukhori: 1422
(2) Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul-Mundzir, al-Wazir, Ibnu Rusyd, dan lain-lain (lihat asy-Syarh al-Kabir kar. Ibnu Qudamah: 7/386, al-Mughni: 14/328, dan Taudhihul-Ahkam: 4/385)
(3) Demikian pula yang disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqolani dalam al-Ishobah: 8/139, Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wan-Nihayah: 8/95, dan Imam adz-Dzahabi dalam Siyar A’lamin Nubala‘: 2/135.
(4) Al-Mughni kar. Ibnu Qudamah: 14/328
(5) Fatawa Yas‘alunaka: 5/165
(6) Fatawa Yas‘alunaka: 5/165
(7) Fatwa wa Rosa‘il kar. Muhammad bin Ibrahim: 10/86
(8) Fatawa Lajnah Da‘imah, fatwa no. 18734, ditandatangani oleh Syaikh Ibnu Baz (ketua) serta Syaikh Sholih al-Fauzan, Bakar Abu Zaid, dan Abdul Aziz Alu Syaikh (ketiganya anggota).
(9) Jawaban ini kami.


Diambil dari http://www.alfurqon.co.id/kontroversi-pernikahan-dini/


video-entry

#

Info Dakwah Sunnah

GEMA-ILMU::Toko Buku Islam Murah Diskon:Nggak Sekedar Toko Buku

Majalah Al-Furqon

Buku

Buku

Buku

TOKO KAMI SPACE IKLAN

Tukaran Banner

logo rumahkami